Indonesia Halal Watch mendesak Presiden Joko Widodo agar menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini dilakukan demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional.
Demikian hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah pada acara Refleksi Akhir Tahun & Bedah Buku “MERE(I)BUTKAN SERTIFIKASI HALAL†di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Memasuki 5 tahun UU JPH diundangkan, tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 tahun lalu.
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun,” ujar Ikhsan.
Demikian pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH di undangankan.
Kondisi ini, kata Ikhsan, mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.
“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” tutup Ikhsan. (robi)