21 April 2025 - 14:06 14:06
Search

Jika Terbukti Sebarkan Fitnah, Tabloid Indonesia Barokah Terancam 6 Tahun Penjara

WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia T Digdoyo mengatakan, jika terbukti melakukan fitmah terhadap salah satu pasangan capres/cawapres, Tabloid Indonesia Barokah bisa dijerat dengan delik pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Bukan hanya pidana penjara, tapi bisa terkena denda yang sangat berat,” tegas Anton dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2019).

Bekas Jendral Polri ini juga meminta kepada aparat keamanan untuk secepatnya bertindak tegas. Apalagi, kata Anton, tindakan tabloid tersebut merupakan perkara delik umum bukan delik aduan.

Jika dipandang dari segi filosofis, Anton mengatakan, pers nasional didasari dengan Pancasila khususnya sila ke-1. Karena itu media harus mendorong semua peserta pemilu untuk berkompetisi dengan baik, jujur, adil, bijak, santun, dan cerdas.

“Media juga harus mendorong persatuan dan kesatuan, bukan malah mecah belah. Untuk itulah media tak boleh nabrak etika, akhlak dan UU. Bawaslu harus segera koordinasi dengan unsur lain utk menidak tegas Tabloid Indonesia Barokah sesuai Undang-undang yang berlaku,” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tabloid Indonesia Barokah beredar di daerah-daerah terutama di Jawa yang dikirim langsung via pos ke ratusan masjid yang ada di pulau Jawa. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait