30 Mei 2023 - 19:14 19:14

Jika Terbukti Sebarkan Fitnah, Tabloid Indonesia Barokah Terancam 6 Tahun Penjara

WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia T Digdoyo mengatakan, jika terbukti melakukan fitmah terhadap salah satu pasangan capres/cawapres, Tabloid Indonesia Barokah bisa dijerat dengan delik pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Bukan hanya pidana penjara, tapi bisa terkena denda yang sangat berat,” tegas Anton dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2019).

Bekas Jendral Polri ini juga meminta kepada aparat keamanan untuk secepatnya bertindak tegas. Apalagi, kata Anton, tindakan tabloid tersebut merupakan perkara delik umum bukan delik aduan.

Jika dipandang dari segi filosofis, Anton mengatakan, pers nasional didasari dengan Pancasila khususnya sila ke-1. Karena itu media harus mendorong semua peserta pemilu untuk berkompetisi dengan baik, jujur, adil, bijak, santun, dan cerdas.

“Media juga harus mendorong persatuan dan kesatuan, bukan malah mecah belah. Untuk itulah media tak boleh nabrak etika, akhlak dan UU. Bawaslu harus segera koordinasi dengan unsur lain utk menidak tegas Tabloid Indonesia Barokah sesuai Undang-undang yang berlaku,” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tabloid Indonesia Barokah beredar di daerah-daerah terutama di Jawa yang dikirim langsung via pos ke ratusan masjid yang ada di pulau Jawa. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03