26 April 2024 - 22:24 22:24

Menggugat ke Boeing Apa Mungkin?

Menggugat ke Boeing Apa Mungkin?
Arista atmadjati, SE., MM

Setelah lebih dari 100 korban meninggal pesawat Lion JT610 dikenali oleh team DVI Polri, babak selanjutnya adalah proses klaim asuransi yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 dengan ketentuan setiap korban yang wafat mendapat santunan sebesar Rp1,250 miliar. Namun, apa ini sudah selesai urusannya ? Ternyata tidak.

Pertama , hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum pada hasil yang komprehensif. Apalagi Cocokpit Voice Recorder (CVR) yang mencatat pembicaraan pilot dan co-pilot dengan menara pengawas ATC belum ditemukan .KNKT baru mengeluarkan hasil temuan prelemenary penyelidikan 30 hari sesuai yang diatur oleh ICAO atau badan keselematan penerbangan sipil dunia. Seminggu setelah Boeing 737 MAX 8 jatuh,pabrikan pesawat Boeing Seattle baru mengeluarkan semacam panduan untuk pilot B 737 Max 8, bagaimana cara menghandle jika terjadi angle of attack (AOA) tak sinkron serta MCAS bermasalah .

Disinilah banyak pengacara USA termasuk pengacara lokal Hotma paris Hutapea menyarankan dan memfasilitasi agar tuntutan juga diarahkan ke pabrikan Boeing , karena dicurigai ada mal produk parts di AOA dan MCAS di pesawat Lion JT610 yang naas tersebut.

Paling tidak ada dua kantor firma USA yang sudah ke Jakarta untuk membantu menuntut Boeing yakni, dari kantor Lawyer Podhurst PA, Miami yang diwakili oleh Gustavo E. Fuentes dan Sergei Bespalov. Satu lagi firma hukum yang dimediasi oleh Hotman Paris dari Ribbeck Law firm.

Team pengacara dari Podhurst Law Firm yang sudah berpengalaman menangani 200 kasus tuntutan korban kecelakaan pesawat di seluruh dunia, mengatakan dalam kasus JT610 melihat ada celah menuntut pihak Boeing atau ke perusahaan supplier Boeing terkait permasalahan AOA dan MCAS. Biasanya banyak parts aircraft pekerjaannya di-sub kontrakkan ke pihak lain. Namun jika saat ini melakukan tuntutan di pengadilan Amerika, bukti bukti di lapangan masih terlalu minim, dan hasil KNKT belum tuntas, apalagi CVR belum ditemukan. Ini pasti akan memakan waktu yang sangat panjang layaknya memeriksan isi black box pesawat Adam Air yang jatuh di perairan Majene, beberapa waktu silam. Namun Firma Podhurst menyakinkan kami bahwa mereka pernah mengungkap kasus Silk Air 185 di Palembang yang jatuh di sungai Musi tahun 1997-an karena kesalahan di rudder ekor belakang pesawat , bukan karena pilot bunuh diri.

Pengacara kondang lokal Indonesia , Hotman Paris Hutapea,perwakilan dari Firma Ribbeck, masyarakat Indonesia, khususnya ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 harus mengetahui fakta jika keluarga korban dapat menuntut pertanggung jawaban kepada maskapai penerbangan. Keluarga korban, kata Hotman Paris, dapat meminta pertanggung jawaban di luar tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Kaus lain di Indonesia
Sektor transportasi Indonesia kembali diselimuti awan kelam dengan terjadinya kecelakaan pesawat maskapai Mandala 85 tahun 2005 di Bandara Polonia, Medan Sampai berita ini ditulis, total sudah lebih dari 150 nyawa melayang baik itu awak pesawat dan penumpang maupun warga sekitar bandara yang terkena imbas kecelakaan tersebut.

Terlepas ini adalah takdir Tuhan, pertanyaan siapa yang bertanggungjawab akan selalu penting untuk dijawab agar mereka yang terbukti terlibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Selain itu, jawaban tersebut juga bermanfaat dalam merumuskan langkah-langkah preventif agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.

Terkait dengan masalah ini, setidaknya ada tiga pihak yang yang dapat dimintakan pertanggung jawaban apabila terjadi kecelakaan pesawat. Pihak-pihak tersebut adalah pengelola bandar udara, maskapai penerbangan baik itu maskapai ‘plat merah’ ataupun maskapai swasta, dan awak pesawat secara individu.

Tabel

Sumber: Data Hukumonline

Penyelidik dan staf divisi hukum KNKT, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan internasional, pada prinsipnya semua pihak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, apabila mereka terbukti memiliki andil dalam sebuah kecelakaan pesawat. “Semua pihak termasuk negara, manufacturer, maupun pembuat suku cadang dapat dimintakan pertanggungjawaban,”.

Pengelola bandar udara dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila terbukti bahwa kecelakaan pesawat terjadi karena disebabkan oleh kondisi bandar udara yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, maskapai penerbangan yang dalam banyak kasus seringkali menjadi sorotan utama, juga dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila terjadi kecelakaan pesawat. Pasal 43 ayat (1) UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menyatakan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang, musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut, dan keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut, apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.

Terkait dengan hal ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada maskapai tersebut. Mengenai besarnya ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat, Pasal 43 PP No. 40/1995 tentang Angkutan Udara menetapkan bahwa untuk korban meninggal maka santunannya sebesar Rp40 juta, korban luka setinggi-tingginya Rp40 juta, korban cacat permanen setinggi-tingginya Rp50 juta. PP No. 40/1995 juga mengatur mengenai besaran ganti rugi terhadap bagasi yang disebabkan oleh pihak maskapai, yakni besarnya dibatasi setinggi-tingginya Rp1 juta.

Selain tuntutan ganti rugi, maskapai penerbangan yang tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan juga dapat dicabut izin usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 22-23 PP No. 40/1995. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah sebelumnya ditempuh prosedur teguran tertulis yang kemudian diikuti dengan pembekuan izin.

Prof Mieke Komar Kantaatmadja, ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran, berpendapat bahwa dalam setiap kecelakaan pesawat pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Awak pesawat pun baik itu pilot maupun kru lainnya tidak bisa lari dari tanggung jawab, apabila terjadi kecelakaan pada pesawat yang mereka operasikan, tentunya jika yang bersangkutan masih hidup. Pasal 359 dan 360 KUHP menetapkan bahwa orang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati atau luka berat, maka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Ancaman pidana tersebut bahkan dapat ditambah sepertiga serta dipecat dari pekerjaan, menurut Pasal 361 KUHP, jika tindak pidana tersebut dilakukan terkait dengan jabatan atau pekerjaan.

Ancaman hukuman terhadap awak pesawat juga diatur dalam UU No 15 Tahun 1992. Pasal 60 disebutkan bahwa barang siapa yang menerbangkan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan pesawat, penumpang dan barang, dan/atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 64 menyatakan bahwa barang siapa mengoperasikan fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18 juta.

Di samping ancaman penjara dan denda, seorang awak pesawat, menurut Pasal 101 PP No. 3/2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, juga diancam dengan pencabutan sertifikat kecakapan personil penerbangan apabila ia terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh PP No 3/2001. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah memenuhi ketentuan tata cara berlalu lintas udara yang meliputi batas ketinggian, kawasan udara terlarang, terbatas dan berbahaya, lepas landas, pendaratan dan pergerakan di darat atau air, dan sebagainya.

Pihak ketiga
Pihak ketiga pun dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mengoperasikan pesawat apabila ia terkena dampak dari sebuah kecelakaan pesawat. Hal ini, tambahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 15/1992 tentang Penerbangan.

Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.

Jadi, warga sekitar bandara Polonia bisa saja menuntut ganti rugi kepada Mandala, apabila mereka merasa. Mengenai besarnya ganti rugi, pasal 45 ayat (2) PP No 40/1995 menetapkan bahwa santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebesar Rp40 juta, bagi yang menderita luka setinggi-tingginya Rp40 juta, bagi yang cacat tetap setinggi-tingginya Rp50 juta.

Terkait dengan hal ini, Mieke mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan oleh pihak ketiga hanya terbatas pada kerugian yang diderita. Hal ini, menurut Mieke, sesuai dengan ketentuan dalam Rome Convention 1952 on Damage to thirdparties on surface.

Kalau rumah penduduk hancur, maka pihak yang bertanggung jawab harus mengganti sampai rumah itu kembali seperti semula.

Berapa Besaran Santunan kasus Sukhoi jatuh di Gunung Salak thn.9mei 2012.
Terkait santunan bagi para korban tragedi Sukhoi, berkembang beberapa versi yang mencuat akhir-akhir ini. Ada yang menyebutkan pihak perusahaan penerbangan Sukhoi akan memberikan santunan sebesar US$ 50.000 atau sekitar Rp 450 juta per penumpang. Tapi, ada juga versi lain yang mengatakan pemberian asuransi bagi para korban harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.

Kita memang perlu berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau komentar berkaitan dengan besarnya ganti r ugi. Hal ini karena pernyataan-pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan opini publik dan menjadi referensi pihak berwenang dalam menentukan besarnya ganti rugi nanti. Hak penumpang yang meninggal dalam tragedi pesawat Shukoi Super Jet 100 bisa dlihat dari kajian berikut ini.

Pertama, santunan meninggal dunia dari PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) bisa saja tidak ada, mengingat penumpang pesawat Shukoi bukan penumpang pesawat komersial/ penumpang angkutan umum yang memiliki tiket pesawat udara melainkan mereka jadi penumpang karena diundang. Namun, peluang untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja (Persero) masih terbuka.

Kedua, setiap perusahaan penerbangan di samping menutup asuransi atas rangka pesawat udaranya (aircraft hull) juga diwajibkan menutup asuransi untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga/ liability insurance. Pesawat udara yang melakukan penerbangan internasional biasanya minimum limit liability sekitar US$ 200 juta atau setara dengan Rp 1,8 triliun.

Liability insurance inilah yang menjadi proteksi bagi perusahaan penerbangaaan untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga, termasuk penumpang. Mengingat pesawat Sukhoi jatuh di gunung, maka diperkirakan kerugian harta benda/property damage pihak ketiga kecil atau nihil, sehingga liability insurance bisa digunakan sepenuhnya untuk membayar tuntutan ganti rugi dari para ahli waris penumpang yang meninggal.

Berdasarkan limit liability ini, kemungkinan ahli waris menuntut ganti rugi kepada perusahaan Sukhoi dengan asumsi jumlah penumpang sebanyak 45 orang. Ahli waris memiliki peluang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada perusahan Sukhoi sebesar US$ 3,6 juta per penumpang, bahkan lebih atau setara dengan Rp 32,5 miliar.

Ketiga, UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 seharusnya tidak dapat digunakan oleh penerbangan untuk membatasi tanggung jawabnya. Keempat, Sukhoi bukan merupakan airline company akan tetapi aircraft manufacturing, sehingga perlu kajian sejauh mana perusahaan pembuat pesawat memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Kementerian Perhubungan seyogianya jangan cepat-cepat mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan bangsa sendiri. Ini adalah ujian pertama bagi menteri perhubungan dan menteri keuangan pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

Pemerintah harus memberikan solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pesawat Sukhoi Super Jet 100 adalah milik pemerintah asing dan penerbangannya bersifat joy flight. Karena itu, pemerintah perlu membentuk tim ahli yang terdiri atas para pakar berbagai bidang, termasuk pakar asuransi penerbangan nasional.

Bukan tidak mungkin tuntutan santunan untuk para korban bahkan bisa jauh lebih besar dari angka- angka yang disebutkan selama ini, termasuk versi Kepmenhub No 77 Tahun 2011 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Untuk ini dibutuhkan tim yang benar-benar ahli dan berpengalaman (disadur dari kapler Marpaung ,investor daily 25 mei 2012).

Demikian gambaran beberapa kasus mirip dengan kecelakaan JT610 bila memang penumpang melakukan tuntutan ke Beoing tetap ada celah ,namun ya itu semua pihak bersabar dan jeli memilih kantor pengacara di USA yang kredibel agar usaha tidak sia sia.

Penulis : Arista Atmadjati, SE., MM
Direktur AIAC Aviation, Jakarta

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03