26 April 2024 - 21:38 21:38

MUI: Masyarakat Tidak Boleh Tolak Pemakaman Korban Wabah Corona

Jakarta, WartaPenaNews – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah meminta kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman korban wabah Corona atau wavah penyakit apapun. Pasalnya, proses pemakaman korban wabah penyakit sudah ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional.

“Jenazahnya pun diperlakukan sangat khusus diperlakukan seperti layaknya orang mati syahid karena korban wabah seorang muslim memang mati syahid,” sambung Anton dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, masyarakat jangan takut terlular karena setelah dikubur masih disemprot cairan disinspektan untuk membasmi kuman virus corona yang langsung hilang dalam hitungan menit.

Mantan petinggi Polri ini menyesalkan jika ada penolakan warga untuk pemakaman korban wabah corona ini karena kematiannya dianggap buruk.

Anton secara tegas menyatakan, setiap orang yang wafat terkena wabah dia wafat dalam keadaan syahid itu berarti kematian yang baik tanpa hisab.

Setidaknya, Anton menyebut tiga hadist yang menegaskan syahidnya orang meninggal karena wabah. Yaitu, hadist riwayat Abu Daud Nomor 2704, Bukhory 615 dan Nasai 1846.

Nabi saw bersabda
“Mati syahid selain gugur di jalan Allah (dalam majelis ilmu atau perang) ada 7 lagi, yaitu: meninggal karena terkena penyakit thaun (wabah), karena tenggelam, Mati karena sakit radang selaput dada, meninggal karena sakit perut, meninggal karena terbakar, wafat terkena reruntuhan dan wanita muslimat yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan adalah syahid”.

“Selain itu Nabi Muhammad SAW menambahkan orang yang wafat ketika berjamaah sholat Isak dan Subuh juga syahid,” tegas mantan petinggi Polri yang juga dipercaya sebagai Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Namun sambung dia, tidak termasuk mati syahid jika seseorang sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. “Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini,” kata Anton lagi.

MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa pada, 16 Maret 2020 termasuk prosesi penanganan jenazah sampai pemakamannya. “Penolakan terjadi akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat,” pungkas Anton. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03