26 April 2024 - 23:11 23:11

Polisi Gagalkan Penjualan 7 Gadis ke Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta – Polres Indramayu sukses menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO (human trafficking). Rencananya sebanyak tujuh orang gadis, enam diantaranya anak baru gede (ABG) akan dijual dan dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus. Polisi juga berhasil mengamankan empat pria berinisial AR (34), FG (33) FS (31) dan WN (16), pelaku trafficking tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, pengungkapan kasus trafficking tersebut berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mendapatkan laporan dari masyarakat. Disebutkan, ada perempuan berinisial Ros (24) penduduk Kabupaten Majalengka yang diduga disekap dan akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah milik FS (31) di Desa Cangkingan Dusun Barat RT 005 RW 02Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kemudian petugas melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Pada saat ditanya oleh petugas tersangka menyatakan bahwa tidak mengetahui dan tidak mengenal korban. Namun setelah digeledah, petugas mendapati korban ada di dalam kamar rumah tersangka. Korban diancam oleh tersangka agar diam dan tidak keluar kamar.

“Menurut keterangan korban, tersangka awalnya menjanjikan pekerjaan sebagai babysitter di Jakarta. Tapi setelah dibawa ke rumah tersangka, ternyata ditawarkan bekerja sebagai terapis Spa plus-plus di Jakarta. Dengan penghasilan sebesar Rp2 juta perbulan. Dan juga sebagai PSK dengan tarif Rp400 hingga Rp500 ribu,” paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo.

Mengetahui hal itu, korban lalu menolak dan minta dipulangkan. Namun dilarang oleh tersangka. Bahkan, tersangka meminta korban melayani teman-temannya untuk melakukan hubungan badan. Mendengar permintaan itu korban jelas menolak dan menangis ketakutan.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke jaringan lain dan berhasil menangkap tersangka FG, AR dan WN. Ketiganya diamankan di Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura RW 03 Kecamatan Anjatan. Dari tempat tersebut juga diamankan enam orang wanita yang akan dijual untuk dijadikan terapis pijat plus-plus di Jakarta,” terangnya.

Keenam gadis tersebut adalah DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), Am (15) dan RM (16). Mereka awalnya ditawari bekerja menjadi SPG dalam event di Jakarta dengan upah sebesar Rp200 ribu perhari.

Untuk memuluskan aksinya tersangka memalsukan indentitas, dokumen kependudukan dan surat izin orang tua sehingga usia korban yang masih anak-anak dituakan menjadi berusia 18 tahun dan 19 tahun. Padahal kenyataannya korban akan dipekerjakan menjadi terapis pijat plus-plus dan PSK di Jakarta.

“Karena perbuatannya itu tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 6 dan pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03