WartaPenaNews Bojonegoro – Seorang kakek bernama Paniman (72) Warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro mencabuli bocah berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban yang tidak terima.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, berujar berawal dari pria yang disapa Kakek Sugiono sekitar pukul 08.30 WIB pulang dari sawah. Kemudian, saat perjalanan pulang tersangka melihat korban yang sedang berada di rumah sedang asyik menonton tv dan bermain gadgetnya, Selasa (30/6/2020).
“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).
Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka berlanjut memasukkan jari tangan kanannya ke celana dalam korban dan menggerakkannya di kemaluan korban hingga sekitar dua menit.
“Tersangka kemudian melorot celananya hingga ke lutut dan celana dalam korban, lalu kemaluan tersangka digesek-gesekkan di pantat korban hingga keluar sperma,” terangnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi uang kepada korban senilai Rp20 ribu dan langsung pulang kerumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mus)