8 May 2024 - 23:38 23:38

Pulang dari Sawah Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah

WartaPenaNews Bojonegoro – Seorang kakek bernama Paniman (72) Warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro mencabuli bocah berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban yang tidak terima.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, berujar berawal dari pria yang disapa Kakek Sugiono sekitar pukul 08.30 WIB pulang dari sawah. Kemudian, saat perjalanan pulang tersangka melihat korban yang sedang berada di rumah sedang asyik menonton tv dan bermain gadgetnya, Selasa (30/6/2020).

“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).

Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka berlanjut memasukkan jari tangan kanannya ke celana dalam korban dan menggerakkannya di kemaluan korban hingga sekitar dua menit.

“Tersangka kemudian melorot celananya hingga ke lutut dan celana dalam korban, lalu kemaluan tersangka digesek-gesekkan di pantat korban hingga keluar sperma,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi uang kepada korban senilai Rp20 ribu dan langsung pulang kerumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.

Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 14:16
Soal Pelat Polri Fortuner yang Tabrakan di Tol MBZ Berubah Putih, Begini Kata Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Ramai di media sosial soal mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri --yang kecelakaan Tol MBZ-- berubah menjadi pelat sipil berwarna putih. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP

01
|
8 May 2024 - 13:31
Saat Latihan Silat, Mahasiswa di Sleman Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Polresta Sleman menampilkan AF (22) pelatih silat yang tewaskan seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (Instiper Yogya). Korban yang berinisial IKK meninggal dunia selang beberapa hari setelah latihan

02
|
8 May 2024 - 13:10
Usai Konsumsi Makanan Pencegah Stunting, 42 Balita di Majene Keracunan

WARTAPENANEWS.COM –  Sebanyak 42 balita di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami keracunan usai mengonsumsi pemberian makanan tambahan (PMT) dari program pencegahan stunting dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

03