WartaPenaNews, Jakarta – Satu orang masyarakat bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Fasilitas ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Senin (5/11). Anggota Fraksi PSI itu diadukan karena ungkap saran budget pembelian lem Aica Aibon sejumlah Rp 82,8 miliar.
Sugiyanto menunjuk William melanggar Ketentuan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Teratur DPRD DKI Jakarta. “Sikap yang berkaitan dengan mengungkapkan pada komunitas tidak sah justru memunculkan pendapat negatif pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seakan-akan dianggap tidak transparan,” sebut Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan.
Menurut dia, dengan mengupload dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sesaat (KUA-PPAS) ke sosial media, William sudah melanggar kaidah. Masalahnya dokumen itu belum diulas dalam komunitas sah di antara eksekutif dengan legislatif.
Jadi anggota dewan, lanjut ia, William memiliki hak menanyakan pada partner kerjanya Pemprov DKI Jakarta. Semestinya wewenang itu digunakan di komunitas rapat komisi atau badan budget (banggar).
Ia menambahkan, karena Tata Teratur DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat pleno, BK dapat menggunakan Ketentuan DPRD Propinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Mengenai Tata Teratur Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah Propinsi Wilayah Spesial Ibukota Jakarta.
Dalam klausal 27 ayat (1) peraturan itu disebut jika setiap anggota DPRD memiliki hak ajukan saran dan opini baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditekankan, saran dan opini disampaikan dengan memerhatikan tata krama, norma, kepribadian, sopan santun dan kepatuhan sesuai kaidah DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan faksinya selalu siap terima pengaduan-pengaduan warga. Terhitung yang melaporkan tindakan yang dianggap melanggar norma.
“Surat kami terima, esok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada semua anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silakan nantikan setelah kami rapat,” kata Achmad. (mus)