WARTAPENANEWS.COM – Berakhir sudah pelarian Hasan Lamadupa, terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah buron selama empat tahun, Hasan akhirnya dicokok oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Saat diamankan, buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu tengah berada di tempat persembunyiannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/7) sekitar pukul 13.50 WIB.
“Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Setelah diamankan, lanjut dia, terpidana Hasan Lamadupa langsung diserahkan oleh Tim Tabur Kejagung kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta.
“Terpidana Hasan Lamadupa diserahterimakan untuk selanjutnya dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor,” pungkas Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, Hasan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Berdasarkan putusan tersebut, Hasan juga dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Penahanan kota yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“MA juga memutuskan agar menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)